Kamis, 24 Maret 2011

FPKS Desak Pemberian Sanksi Bagi Daerah yang Telat Menyalurkan BOS


Islamedia - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengungkapkan hingga Senin (21/3) sudah 259 daerah yang mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Nuh mengatakan bagi provinsi yang pencairannya setelah 15 Maret 2011 akan dikenakan sanksi. Mengenai hal ini Raihan Iskandar mendukung akan diberikannya sanksi akan tetapi bukan sanksi finansial 2012 seperti yang disampai oleh Mendiknas tetapi sanksi prioritas memperoleh DAU/DAK. Pemberian sanksi ini sebaiknya dilakukan langsung di tahun ini 2011 bukan 2012.

“Keterlambatan penyaluran dana BOS dapat berakibat pada stabilitas kegiatan pendidikan di sekolah-sekolah yang pembiayaannya hanya mengandalkan dari dana BOS, tidak sedikit sekolah-sekolah di daerah melakukan pinjaman untuk keperluan operasional”. Menurut Raihan yang merupakan anggota DPR dari FPKS, jika M Nuh mengatakan bahwa baru 259 daerah dari 497 daerah yang sudah mendapatkan dana BOS, ini berarti masih ada 238 daerah lagi yang belum mencairkan dana BOS. “Keterlambatan triwulan pertama ini menjadi catatan buruk terhadap mekanisme baru 2011 tentang penyaluran dana BOS, keterlambatan ini tidak boleh terulang lagi di triwulan selanjutnya “Ujar Raihan.

“jika pada triwulan ke-dua nanti masih terjadi keterlambatan, ini berarti tidak semua daerah sanggup mengelola penyaluran dana BOS dengan baik sepatutnya kemendiknas mengevaluasi apakah dikembalikan ke sistem sebelumnya sentralisasi yaitu langsung ke rekening sekolah atau tetap desentralisasi seperti saat ini.” Tutup Raihan[fpks/khoir]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar